Minggu, 30 Oktober 2016

PENTINGNYA SWAMEDIKASI OLEH APOTEKER



Gambar 1. Swamedikasi (BPOM RI, 2014)
1.1.      Latar Belakang
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup secara produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan elemen penting dalam kehidupan ini yang harus selalu dijaga dan diusahakan. Swamediaksi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Menurut World Health Organization (1998) pengobatan sendiri atau swamedikasi merupakan kegiatan pemilihan dan penggunaan obat modern, herbal dan obat tradisional oleh seseorang individu untuk mengatasi penyakit dan gejala penyakit yang dialaminya. Menteri Kesehatan RI (1993) juga mendefinisikan swamedikasi sebagai upaya seseorang dalam mengobati gejala penyakit tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan dokter.
Pada era globalisasi ini tingkat pemberdayaan masyarakat semakin tumbuh dan berkembang, hal ini menghasilkan peningkatan pendidikan dan akses terhadap informasi yang lebih luas. Selain itu dilengkapi dengan meningkatnya kesadaran dan minat seseorang dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan pribadinya berakibat pada keterlibatan langsung setiap individu untuk memutuskan perawatan kesehatannya (WHO, 1998). Perkembangan tersebut yang mendorong setiap individu untuk melakukan swamediaksi. Hal ini dibuktikan dengan data oleh Badan Pusat Statistik (2009), yang menunjukkan bahwa sebanyak 66% orang sakit di Indonesia melakukan tindakan swamedikasi sebagai usaha pertama dalam menanggulangi penyakitnya.
Namun hal yang harus diwaspadai terhadap tingginya angka tersebut adalah kesalahan dalam penggunaan obat yang tidak tepat karena keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai obat dan cara penggunaanya. Walaupun terdapat banyak keuntungan dalam swamedikasi bagi individu itu sendiri karena terkait dapat mengurangi biaya konsultas medis pasien dengan dokter, namun potensi resiko dalam swamedikasi itu tetap ada, apabila tidak dilakukan secara baik dan bertanggung jawab. Peluang resiko tersebut antara lain kesalahan dalam diagnosis diri (self-diagnosis), penundaan dalam mencari nasihat medis ketika kondisi diri telah berada pada status parah dan merugikan, interaksi obat yang berbahaya, salah cara penggunaan obat, kesalahan dosis obat, pemilihan obat yang tidak tepat, adanya penyakit berat yang tertutupi (masking of a severe disease), resiko ketergantungan dan penyalahgunaan obat (Ruiz, 2010). Berdasarkan potensi resiko tersebut maka masyarakat perlu menambah pengetahuan dan melatih keterampilan untuk melakukan swamediaksi secara aman, rasional, efektif dan terjangkau. Dalam hal ini masyarakat wajib memiliki dan memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya sebelum menentukan kebutuhan jenis dan jumlah obat yang hendak digunakan berdasarkan rasionalitas.
Apoteker adalah seorang yang sangat berperan dan terlibat dalam memberikan nasehat kepada publik terkait pelayanan kesehatan sehari-hari dan merupakan kunci dalam penyediaan dan penyerahan obat kepada konsumen di apotek. Sebagai seorang professional apoteker bersentuhan langsung dengan pasien dan secara kompeten memberikan nasihat terkait obat dan penyediaanya (Pharmaceutical Group of the European Community & Association Européene de Spécialités Grand Public, 1993 dalam WHO, 1998). Menurut Departemen Kesehatan RI (2007) apoteker sebagai salah satu profesi kesehatan sudah seharusnya berperan sebagai pemberi informasi (drug informer) khususnya untuk obat-obat yang digunakan dalam swamedikasi. Dalam pemberian informasi tersebut apoteker memiliki peran penting dalam memberikan bantuan, nasehat dan petunjuk kepada masyarakat yang ingin melakukan swamedikasi, agar dapat melakukannya secara bertanggung jawab. Apoteker harus dapat menekankan kepada pasien, bahwa walaupun dapat diperoleh tanpa resep dokter, namun penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas dapat menimbulkan bahaya dan efek samping yang tidak dikehendaki jika dipergunakan secara tidak semestinya.
Berdasarkan uraian diatas maka sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa tindakan swamedikasi harus mengikuti prinsip penggunaan obat secara aman dan rasional serta bertanggung jawab agar tujuan meningkatkan dan menjaga kesehatan dapat tercapai, terkait hal tersebut apoteker wajib membantu memberi nasehat dan pertimbangan terkait pemilihan dan penentuan obat yang tepat sesuai dengan indikasi penyakit dan kondisi pasien.

1.2.      Tujuan
1.2.1.  Memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pengobatan sendiri atau swamedikasi
1.2.2. Mengarahkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan apoteker dalam menentukan pilihan obat yang hendak digunakan dalam swamedikasi
1.2.3.  Menghindari dan mencegah terjadinya potensi resiko yang dapat dialami oleh masyarakat dalam melakukan swamedikasi yang tidak bertanggungjawab.